get app
inews
Aa Read Next : Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Sidang, Emosi Jadi Pemicu Utama

Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara, Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon

Kamis, 12 September 2024 | 14:09 WIB
header img
Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara, Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan. Foto iNewsSurabaya/lukman

Komang juga mengungkapkan bahwa perbuatan Heru merupakan tindakan spontan karena kekecewaannya terhadap pengelola apartemen yang tidak merespons keluhan terkait mobilnya yang rusak. 

“Terdakwa hanya menyampaikan komplain, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh manajemen,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan yang diajukan JPU sudah profesional dan menunjukkan sikap netral. “Terdakwa sudah mengakui tindakannya yang menendang korban, dan kami berharap hakim akan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas Billy.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut