Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dindik Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Ini Perkataan Menyentuh yang Diucapkan

Kamis, 03 Maret 2022 | 12:45 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Ini Perkataan Menyentuh yang Diucapkan
Puteri Indonesia 2001 Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman

Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.


Angelina Sondakh melakukan ziarah ke makam Adjie Massaid setelah bebas dari penjara

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah bebas, Angie menyempakan diri untuk ziarah ke makan suaminya, Adjie Massaid

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut