Saat diinterogasi, SH mengaku pil dobel L itu ia peroleh dari AW, warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Polisi kemudian menangkap AW di rumahnya dan menemukan 460 butir pil dobel L, sebuah ponsel, serta uang hasil penjualan sebesar Rp325 ribu.
“Kami menduga SH dan AW merupakan jaringan pengedar lintas kecamatan yang beroperasi di Kabupaten Jombang,” ungkap Darul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Darul juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Versi ini memberikan nuansa yang lebih hidup, menggugah perhatian pembaca dengan mengubah struktur kalimat, menambahkan detail naratif, dan memperjelas informasi penting dalam alur cerita.
Editor : Arif Ardliyanto