Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Edarkan Pil Perusak Saraf, Dua Pemuda Jombang Ditangkap Polisi, Begini Kondisinya

Minggu, 15 September 2024 | 18:54 WIB
  • author Zainul Arifin
Nekat Edarkan Pil Perusak Saraf, Dua Pemuda Jombang Ditangkap Polisi, Begini Kondisinya
Dua Pemuda Jombang Ditangkap Polisi edarkan pil double L. Foto iNewsSurabaya/zainul

Saat diinterogasi, SH mengaku pil dobel L itu ia peroleh dari AW, warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Polisi kemudian menangkap AW di rumahnya dan menemukan 460 butir pil dobel L, sebuah ponsel, serta uang hasil penjualan sebesar Rp325 ribu.

“Kami menduga SH dan AW merupakan jaringan pengedar lintas kecamatan yang beroperasi di Kabupaten Jombang,” ungkap Darul.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Darul juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba," tegasnya. 

Versi ini memberikan nuansa yang lebih hidup, menggugah perhatian pembaca dengan mengubah struktur kalimat, menambahkan detail naratif, dan memperjelas informasi penting dalam alur cerita.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut