Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Edarkan Pil Perusak Saraf, Dua Pemuda Jombang Ditangkap Polisi, Begini Kondisinya

Minggu, 15 September 2024 | 18:54 WIB
  • author Zainul Arifin
Nekat Edarkan Pil Perusak Saraf, Dua Pemuda Jombang Ditangkap Polisi, Begini Kondisinya
Dua Pemuda Jombang Ditangkap Polisi edarkan pil double L. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Dua pemuda di Jombang ini kembali terjerat kasus hukum setelah nekat mengedarkan pil dobel L, meskipun banyak pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap. SH (32) dan AW (23) justru ikut terlibat dalam bisnis gelap tersebut, hingga akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

Kedua pengedar pil berbahaya yang merusak saraf itu berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Dari tangan mereka, polisi menyita total 477 butir pil dobel L yang siap diedarkan.

“Tersangka sudah kami tahan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Hudha, saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2024).

Penangkapan SH dan AW dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebelum mereka diringkus, polisi terlebih dahulu menangkap RD, seorang pria yang kedapatan membawa 10 butir pil dobel L di depan sebuah warung di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

RD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SH, warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak menangkap SH di rumahnya.

“Kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal SH dan menemukan 10 butir pil dobel L dalam satu plastik klip, 7 butir lagi di plastik klip terpisah, serta satu unit ponsel,” tambah Darul.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut