Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, yang merupakan pengemudi pikap tersebut.
Ia diduga kuat terlibat dalam distribusi miras yang tidak sesuai dengan standar mutu pangan yang diatur dalam undang-undang.
“Sopir pikap saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek,” tambah Qoyyum.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras di Jombang. Siapa pun yang memiliki informasi mengenai aktivitas ini diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tutup Qoyyum dengan tegas.
Aksi kepolisian ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman miras ilegal, sekaligus menjadi pengingat bahwa kolaborasi antara warga dan aparat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Editor : Arif Ardliyanto