get app
inews
Aa Read Next : Polisi Jombang Grebek Rumah Kontrakan, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal, Polisi Jombang Ungkap Modus Baru Cara Sembunyikan Barang Haram

Selasa, 17 September 2024 | 16:05 WIB
header img
Polisi Jombang Ungkap Modus Baru Cara Sembunyikan Barah Haram ke Lamongan. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polsek Kabuh Jombang layak mendapat apresiasi atas keberhasilan menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ilegal di perbatasan Jombang dan Lamongan. Operasi ini berhasil setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga tentang rencana pengiriman miras dari Lamongan menuju Jombang dan Mojokerto.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Unit Samapta dan Reskrim Polsek Kabuh segera melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Jombang bagian utara. Ketika sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S 9951 JA melintas dan terlihat mencurigakan, polisi segera menghentikan kendaraan tersebut.

“Mobil pikap tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Lamongan menuju Jombang saat kami hentikan,” ungkap Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, pada Selasa (17/9/2024).

Saat diperiksa, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang disembunyikan dengan cara ditutupi terpal. 

Menurut Kapolsek Kabuh, AKP Qoyyum Mahmudi, penangkapan ini terjadi di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Sabtu (14/9/2024).

“Sebanyak 696 botol minuman keras dari berbagai merek telah kami amankan sebagai barang bukti. Ratusan botol tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang,” terang Qoyyum.

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, yang merupakan pengemudi pikap tersebut. 

Ia diduga kuat terlibat dalam distribusi miras yang tidak sesuai dengan standar mutu pangan yang diatur dalam undang-undang.

“Sopir pikap saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek,” tambah Qoyyum. 

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras di Jombang. Siapa pun yang memiliki informasi mengenai aktivitas ini diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tutup Qoyyum dengan tegas.

Aksi kepolisian ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman miras ilegal, sekaligus menjadi pengingat bahwa kolaborasi antara warga dan aparat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut