Polisi pun segera menuju rumah Yoyok di hari yang sama. Di sana, petugas menemukan 1.784 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,5 juta, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
"Kasus ini terus kami kembangkan, karena ada indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan mereka," tegas AKP Tri Sula.
Di hadapan polisi, Joko mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis haram ini bersama Yoyok. Ia menjual pil dobel L kepada teman-teman di kampungnya dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per paket. "Saya beli satu pack seharga Rp200.000 dari Yoyok, lalu dijual lagi dengan harga Rp300.000," tutur Joko.
Sementara itu, Yoyok, yang sudah berulang kali terlibat kasus narkoba, memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar, mencapai Rp500 ribu per boks berisi 100 butir pil. Menurut Yoyok, pil-pil tersebut ia dapatkan dari seorang bandar yang dikenal dengan nama "Codot," yang selalu mengirimkan barang melalui sistem ranjau.
"Codot yang kirim barang, saya nggak pernah ketemu dia. Pembayarannya lewat transfer," kata Yoyok.
Kini, kedua pelaku harus bersiap menghadapi hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto