JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Jombang terus digencarkan. Kali ini, unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil meringkus dua pengedar pil dobel L, yang sering dijuluki "pil setan." Para pelaku, Joko Harianto (23), warga Kedungbetik, Kesamben, dan Yoyok Styawan (32), residivis asal Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, tak berkutik saat ditangkap.
Joko, yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari biawak dan tokek, ditangkap bersamaan dengan Yoyok, seorang mantan narapidana kasus narkoba yang baru bebas tiga bulan lalu.
"Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka, sesaat setelah mereka selesai melakukan transaksi pil dobel L," ujar Kapolsek Mojowarno, AKP Tri Sula Hadi W., saat memberikan keterangan di Mapolsek, Kamis (19/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti mengejutkan. Dari kedua tersangka, petugas menemukan total 1.999 butir pil dobel L yang siap diedarkan, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Menurut AKP Tri Sula, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria yang baru saja membeli pil tersebut.
"Dari pria itu, kami memperoleh informasi bahwa pil-pil tersebut diperoleh dari Joko," ungkap Tri Sula.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu dini hari (18/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap Joko di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 215 butir pil dobel L sisa dari penjualan. Di hadapan petugas, Joko mengaku bahwa pil setan tersebut ia dapatkan dari Yoyok.
Editor : Arif Ardliyanto