Hingga saat ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Kasus ini telah memasuki persidangan, namun dua kali sidang terpaksa ditunda karena Fiqi masih dalam pelarian.
“Setelah dua kali sidang tertunda karena terdakwa tidak hadir, akhirnya pada 1 Oktober 2024, kuasa hukum Fiqi mengonfirmasi bahwa kliennya siap menyerahkan diri,” tambah Dody.
Dengan kehadiran Fiqi di pengadilan, persidangan kembali dilanjutkan, dan hakim memutuskan untuk menahan tersangka di Rutan Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mengaku selama ini disembunyikan oleh seseorang, meskipun detail lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan.
Fiqi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penangkapan ini, Kejari Jombang menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum di wilayahnya.
Editor : Arif Ardliyanto