get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Pilkada Jombang 2024: ASN Diduga Terlibat, Kepala Sekolah SDN Mangunan 2 Klarifikasi

Ini Peraturan Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN

Sabtu, 05 Maret 2022 | 17:27 WIB
header img
Foto ilustrasi MPI

Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Itjen Kemenag, melalui Plt. Irjen Kemenag, Nizar Ali, menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.

“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalua media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” tuturnya.

Nizar juga menekankan jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoax.

“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing, ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoax, namun apabila terjadi proses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut