Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Gandeng Generasi Muda Bangun Ruang Digital Sehat Melalui AI
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KONI Kota Probolinggo Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Penjara

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:40 WIB
  • author Raphel Azizah
Ketua KONI Kota Probolinggo Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Penjara
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo berinisial RJ. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo berinisial RJ, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. RJ diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa RJ diamankan aparat di kediamannya di Kota Probolinggo pada Kamis (10/10/2024). 

“Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan RJ dalam kasus ini. Proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih terus berlanjut,” ujar Dirmanto.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti di lokasi penangkapan, hasil tes urine RJ menunjukkan hasil positif. “RJ masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, juga memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap RJ. 

“Proses penyelidikan sedang berjalan, dan kami akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat RJ adalah seorang tokoh penting dalam dunia olahraga Kota Probolinggo. Bagaimana kelanjutan nasibnya dalam kasus ini masih ditunggu banyak pihak, terutama komunitas olahraga yang terkejut dengan berita ini.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut