get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan Coblosan Pilgub Jatim dan Kenali Syarat Pemilih Agar Bisa Nyoblos Pilkada 2024

Beda Golput dan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Surabaya?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:01 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bawaslu Kota Surabaya menginformasikan bahwa golput dengan memilih kotak kosong merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan pilihan politik ini terletak pada apakah masyarakat hadir dan memberikan suaranya atau tidak di TPS. 

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengungkapkan, dalam Pilwali Surabaya 2024 memang hanya diikuti satu pasangan calon. Namun bukan berarti masyarakat tidak boleh memilih kotak kosong pada saat mencoblos di TPS. 

"Jadi bukan berarti tidak ada pilihan, nah ini yang seringkali tidak dipahami dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bingung, kira-kira kotak kosong ini dengan golput sama atau tidak," jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

Ia juga menjelaskan, bahwa golput dan memilih kotak kosong adalah dua hal yang sangat bertolak belakang. Jika golput, maka pemilih tidak mencoblos di kotak dalam surat suara yang telah disediakan. 

Sedangkan jika memberikan suaranya, maka pemilih dapat mencoblos dalam kotak yang ada di surat suara.

"Namun ketika bicara tentang kotak kosong, itu adalah pilihan politik masyarakat ketika masyarakat atau pemilih datang ke TPS, dalam artian pemilih merasa kinerja dari pemerintahan perlu dievaluasi karena calon petahana, maka mereka bisa memilih kotak kosong," ungkapnya.

"Sebaliknya ketika pemilih merasa bahwa sudah puas terkait dengan kinerja pemerintahan yang sudah berjalan khususnya petahana maka akan diteruskan memilih calon petahana," imbuhnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut