get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei ARCI: Sugiri Sancoko Unggul Telak di Pilkada Ponorogo 2024

Beda Golput dan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Surabaya?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:01 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen. Foto iNewsSurabaya/trisna

Lebih jauh, terkait Pilwali Surabaya yang hanya terdapat satu paslon tunggal, masyarakat bukan berarti tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong.

“Jika pada calon tunggal, ada dikerahkan petugas kampanye, tim penghubung, dimana nama-nama tim sukses mereka terdaftar di KPU. Namun hal itu tentunya tidak dimiliki oleh kotak kosong. Akan tetapi masyarakat tetap bisa berpartisipasi memeriahkan, mensosialisasikan, mengkampanyekan kotak kosong tersebut”, beber Novli.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut