Lebih jauh, Kombes Pol. Rama menyebut bahwa jaringan ini terindikasi memiliki hubungan erat dengan pemasok narkoba dari Madura yang beroperasi di Surabaya. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa menghadapi hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di Banyuwangi. Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk kepada oknum yang terlibat dalam kejahatan ini," tegas Kapolresta, menutup pernyataannya dengan komitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan tertangkapnya sindikat ini, Polresta Banyuwangi sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang mengintai. Namun, di balik kesuksesan ini, ancaman jaringan yang lebih luas masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Editor : Arif Ardliyanto