get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Ditangkap, Polisi di Jombang Gagalkan Peredaran 51 Paket Sabu-sabu

Sindikat Sabu Dibekuk, Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Berbahaya

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:38 WIB
header img
Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Berbahaya jaringan Madura. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Lebih jauh, Kombes Pol. Rama menyebut bahwa jaringan ini terindikasi memiliki hubungan erat dengan pemasok narkoba dari Madura yang beroperasi di Surabaya. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa menghadapi hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di Banyuwangi. Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk kepada oknum yang terlibat dalam kejahatan ini," tegas Kapolresta, menutup pernyataannya dengan komitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.


Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Berbahaya jaringan Madura. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Dengan tertangkapnya sindikat ini, Polresta Banyuwangi sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang mengintai. Namun, di balik kesuksesan ini, ancaman jaringan yang lebih luas masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut