get app
inews
Aa Read Next : Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

Tiba-tiba Dibela Akademisi dan Aktivis, Inilah Aliran Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:33 WIB
header img
Mardani Maming (Foto: Sindo)

Dalam persidangan, Dwidjono mengaku pernah mengingatkan Mardani H Maming bahwa peralihan IUP melanggar UU Minerba.
Pada 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry untuk modal kerja usaha pertambangan, bekal penghasilannya saat pensiun pada 2016.

Lima tahun berlalu, muncul masalah. Ada pihak yang melaporkan Dwidjono ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Duit utang dari Henry itu, dilaporkan sebagai suap dan gratifikasi atas pengurusan IUP PCN.

Padahal, utang itu telah dibayar Dwijono ke Henry dengan cara mencicil. Selain itu, Mardani H Maming harusnya menjadi pihak terlapor juga karena meneken SK 296/2011.

Menariknya, Mardani H Maming memang tak menerima uang terkait pengurusan IUP PCN. Namun ada klausul yang ujung-ujungnya duit. Di mana, Mardani H Maming tiba-tiba mendapat saham PT Angsana Terminal Umum (ATU), pelabuhan milik Henry Soetio.

Lewat PT Trans Surya Perkasa (TSP), perusahaan yang dikuasai Mardani H Maming dan keluarga, bertugas mengutip fee  pelabuhan ke ATU atau PCN. Duit fee itu disinyalir mengalir ke Mardani H Maming atas bantuan pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN milik Henry.
Di mana ada perjanjian pembagian hasil keuntungan dari kegiatan usaha jasa pelabuhan No. 002/ATU-TSP/PJJ/VIII/14 tanggal 20 Agustus 2014, antara PT ATU dengan PT TSP milik Mardani dan keluarganya.

Dari Perjanjian tersebut Mardani H Maming mendapatkan fee sebesar 30 persen dari keuntungan Rp10.000/metrik ton (MT), dari batu bara yang dimuat di pelabuhan ATU.

Dalam perjalanannya, fee pelabuhan tak lagi diurus PT TSP, namun dialihkan ke PT Permata Abadi Raya (PAR) kepada PT PCN, melalui:

1. Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 Januari 2016 antara PT Permata Abadi Raya (PAR) dengan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)

2. Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 April 2020 antara PT Permata Abadi Raya (PAR), PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) danSuroso Hadi Cahyo. Sejak 1 April 2020, Mardani H Maming mendapatkan fee sebesar Rp5.000/MT dari batu bara yang dimuat.

Tiba-tiba, PT PAR yang sahamnya mayoritas di tangan Mardani H Maming dan keluarga, mengajukan PKPU (Peninjauan Kewajiban Pembayaran Utang) ke PT PCN. Dengan tagikan utang periode 2015-25 Agustus 2020, mencapai Rp49,5 miliar. Setelah utang dibayar PCN, PAR kembali mengajukan tagihan ke PCN sebesar Rp106,3 miliar.

Pada 9 September 2019, Mardani H Maming menjadi pemegang saham PT Batulicin Enam Sembilan yang merupakan pemegang saham PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga pemegang saham PT Permata Abadi Raya (PAR) yang menerima fee pelabuhan yang diduga aliran dana dari PT PCN kepada PT PAR.

Belum lagi, kepemilikan saham secara tidak langsung oleh Mardani H Maming di Grup PT Batulicin Enam Sembilan. Di mana, pemegang sahamnya merupakan keluarga dari Mardani H Maming

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut