SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, memperingatkan pemerintah agar tidak setengah hati dalam memberantas praktik ini, karena dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam stabilitas sosial.
"Pemerintah harus bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghentikan iklan pinjol dan judol," ujar Mufti Anam seperti dilansir dari Okezone, Kamis (7/11/2024).
Mufti Anam juga menyoroti bahaya keterkaitan antara pinjol dan judol. Banyak korban judi online yang terjebak dalam lingkaran utang pinjol. PPATK telah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.
Data OJK menunjukkan bahwa jumlah penyaluran pinjaman online dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024. Mufti Anam memperingatkan bahwa maraknya judol di kalangan kelas bawah berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas akibat penggunaan pinjol.
"Pinjol menjadi salah satu penyebab utama masalah judol. Kecanduan judi online mendorong orang untuk melakukan berbagai cara, termasuk meminjam uang," jelas Legislator dari dapil Jawa Timur II tersebut.
Sebagaimana diketahui, dampak pinjol dan judol memang sangat kompleks dan meluas, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Berikut Dampak Pinjol dan Judol
1. Utang yang Menumpuk
Pinjol sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu pendek. Hal ini membuat banyak orang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan. Utang yang menumpuk bisa menyebabkan stres, depresi, dan bahkan bunuh diri.
2. Kehilangan Aset
Jika gagal membayar utang pinjol, peminjam bisa kehilangan aset berharga seperti rumah, kendaraan, atau bahkan tanah.
3. Penipuan dan Pelecehan
Beberapa platform pinjol ilegal melakukan penipuan dan pelecehan terhadap peminjam. Mereka bisa menagih utang dengan cara yang kasar, mengancam, dan menyebarkan informasi pribadi peminjam.
4. Masalah Sosial
Utang pinjol yang menumpuk bisa memicu konflik dalam keluarga, bahkan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
5. Dampak Ekonomi
Banyak orang yang terpaksa menjual asetnya untuk melunasi utang pinjol, sehingga bisa menyebabkan kerugian ekonomi bagi keluarga dan masyarakat.
1. Kecanduan dan Kehilangan Kendal
Judi online dirancang untuk membuat orang kecanduan. Pemain seringkali kehilangan kendali dan menghabiskan waktu dan uang yang sangat banyak untuk bermain judi.
2. Kehilangan Uang dan Aset
Kehilangan uang dalam judi online bisa menyebabkan kerugian finansial yang besar. Orang yang kecanduan judi online bisa sampai menjual asetnya untuk terus bermain.
3. Masalah Psikologis
Kecanduan judi online bisa menyebabkan depresi, kecemasan, dan gangguan mental lainnya.
4. Masalah Keluarga dan Sosial
Kecanduan judi online dapat menyebabkan masalah dalam keluarga dan pertemanan. Orang yang kecanduan judi online seringkali mengabaikan kewajibannya dan mengisolasi diri dari lingkungan sosial.
5. Kejahatan
Beberapa orang yang kecanduan judi online melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang untuk bermain judi.
Editor : Ali Masduki