get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Ditangkap, Polisi di Jombang Gagalkan Peredaran 51 Paket Sabu-sabu

Uang Hasil Rampok Minimarket Jombang Dipakai Pelaku di Hiburan Malam, Ini Jumlahnya

Sabtu, 09 November 2024 | 22:03 WIB
header img
Uang Hasil Rampok Minimarket Jombang Dipakai Pelaku di Hiburan Malam. Foto iNewsSurabaya/zainul

Pelaku utama atau otak perampokan adalah Yoga Yongky Anto (27) asal Sumberkepuh, Tanjunganom Nganjuk. Yoga kini diamankan di Mapolres Kediri Kota bersama pelaku lainnnya Sarjun Vindianto (28), warga Nglawak, Kertosono, Nganjuk, serta Dandy Adi Prawirya (22), warga Sekaran, Loceret, Nganjuk.

"Kelompok ini selalu berempat, pada saat di Kediri berempat, namun pada saat di Jombang bertiga, nah karena kekurangan salah satu, sehingga pelaku utama mengajak pelaku yang kami amankan," kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Margono, peran Harisul yang diajak pelaku utama merampok di Jombang sebagai orang kedua. Harisul menemani pelaku utama untuk mengambil uang dan jugan barang bukti rokok.

"Pelaku lainnya masuk ke alfamart tetapi mereka mengamankan situasi. Setelah pengambilan uang dan rokok langsung keluar dan kabur," tandasnya.

Setelah beraksi, menurut Margono, pelaku kembali ke daerah Nganjuk. Dua hari setelah itu, pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitasnya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanannya lantaran melawan dan berusaha untuk kabur.

"Dia (Harisul) mengakui karyawan bengkel dan waktu kami mengamankan pun posisinya sedang memperbaiki motor. Dia residivis perkara narkoba ditahan 4 tahun," ujarnya.

Diketahui, komplotan perampok menyatroni toko modern Alfamart kawasan perumahan Citra Raya Pandanwangi, Kecamatan Diwek, pukul 03.00 WIB. Para pelaku datang menggunakan mobil tanpa diketahui pelat nomornya.

Mereka yang memakai masker dalam aksinya terekam kamera CCTV Alfamart. Para pelaku langsung masuk minimarket dengan menodongkan senjata tajam dan senpi ke arah pegawai. Pelaku berhasil menguras uang sejumlah Rp62 juta di dalam brankas toko modern tersebut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara 12 tahun," pungkas Margono.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut