Percintaan Kandas, Pemuda di Bali Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:06 WIB
Bibi MA kemudian menelepon DK dan meminta foto-foto telanjang itu dihapus. Bahkan dia sempat mengancam akan melaporkan DK ke polisi.
Tak hanya itu, keluarga MA juga mendatangi rumah DK dan berbicara langsung kepada orang tuanya. Lantaran tak ada respons, keluarga MA melaporkan perkara ini ke Polres Tabanan.
Pada Sabtu (5/3), polisi menjemput DK di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan. DK mengakui perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE Dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Editor : Ali Masduki