SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Nasib tragis dialami oleh Prasetyo Wahyu Ababil (24), warga Trenggalek, yang awalnya bermimpi bekerja di luar negeri namun justru menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Impian tersebut harus dibayar mahal dengan kesengsaraan yang dialaminya, meskipun ia telah merogoh kocek hingga Rp 105 juta untuk biaya keberangkatan.
Kisah pahit ini bermula pada tahun 2019, ketika orang tua Prasetyo berupaya mencarikannya pekerjaan di luar negeri. Melalui informasi yang didapat, mereka bertemu dengan seorang perempuan berinisial WN yang mengaku mampu memberangkatkan Prasetyo ke luar negeri dengan imbalan sejumlah uang.
Terpesona oleh janji gaji besar dan pekerjaan di negara seperti Korea atau Australia, keluarga Prasetyo rela mengumpulkan uang dan menyerahkannya kepada WN.
"Saya dan keluarga tertarik dengan tawarannya. Orang tua saya kemudian menyuruh saya pergi ke Jakarta untuk bertemu WN," ujar Prasetyo pada Selasa (12/11).
Ia bahkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 85 juta kepada WN dengan iming-iming pekerjaan di pabrik di Korea atau restoran di Australia. Namun, setelah pembayaran, Prasetyo hanya diminta pulang ke rumah dan menunggu kabar.
Harapan Prasetyo mulai pudar ketika setelah setahun menunggu, tak ada kepastian keberangkatan. Berbagai upaya menghubungi WN dilakukan, namun hanya janji-janji kosong yang diterimanya.
Pada tahun 2020, ia kembali dipanggil ke Jakarta dengan janji baru, kali ini untuk berangkat ke Inggris. Namun, sayangnya, pandemi COVID-19 melanda, membuat seluruh rencana keberangkatan kandas akibat lockdown.
Dalam kondisi tak menentu, Prasetyo akhirnya terdampar di sebuah rumah kontrakan di Jakarta selama setahun penuh. "Kami hanya bisa pasrah dan berharap situasi kembali normal," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto