get app
inews
Aa Text
Read Next : Masya Alloh, Pasutri Ini Berhasil Ajari 16 Anaknya Menjadi Penghafal Alquran

Modifikasi Mobil untuk Melansir BBM Subsidi, Pasutri Ditangkap di Jombang, Ini Modusnya

Kamis, 14 November 2024 | 17:08 WIB
header img
Modifikasi Mobil untuk Melansir BBM Subsidi di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

Saat diperiksa, SR mengaku bahwa ide ini berasal dari saran seorang rekan sesama penjual BBM. Ia bersama suaminya telah menjalankan modus ini selama lima bulan terakhir. Sebelum menggunakan mobil, mereka bahkan sempat menggunakan sepeda motor untuk mengangkut BBM bersubsidi. 

"Dalam sehari, kami bisa membeli BBM bersubsidi hingga Rp1.250.000 dari beberapa SPBU," ungkap SR di hadapan petugas.


Modifikasi Mobil untuk Melansir BBM Subsidi di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Mereka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), juncto Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu No. 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja yang kini telah menjadi Undang-Undang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Kami akan terus memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi," tegas AKP Soesilo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut