SURABAYA, iNews.id - Pemerintah menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan teknis terkait dengan ketentuan PPN pada UU HPP.
Melalui UU HPP, terdapat beberapa kebijakan baru yang disetujui pemerintah dan DPR. Pertama, ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN.
Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Namun, barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.
Kedua, tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Ketiga, PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, menuturkan sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022, Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi pemerintah terkait akan terlebih dahulu memperhatikan perkembangan harga-harga terkini.
Seperti inflasi dan kenaikan harga, sebelum tarif PPN resmi dinaikkan sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," katanya seperti dikutip dari DDTC
Neilmaldrin menjelaskan, selama menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, pihaknya terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini.
Kata dia, secara regulasi UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi saat ini.
"Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," tandasnya.
Editor : Ali Masduki