MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Sidang kasus dugaan penggelapan Toko Ban CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang, Penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan dan analisanya.
Dua ahli tersebut yakni Ahli Hukum Perdata Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S, dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin S.H M.H Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja tersebut kedua saksi ahli diminta menjelaskan terkait hukum perdata dan hukum pidana.
Di hadapan majelis hakim, Ahli Hukum Perdata Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S. Ahli menerangkan, penggelapan dalam jabatan harus bisa dibuktikan secara rill dan konkrit kerugian yang dialami perusahaan. "Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan maka tidak bisa dikatakan melawan hukum," katanya.
Ahli juga menyebut, dalam perkara ini, tak seharusnya dilaporkan secara pidana karena ranah yang tepat adalah dengan upaya hukum keperdataan. Kalaupun ada sengketa keluarga harta benda warisan, maka harus diselesaikan secara keperdataan.
“Harusnya diselesaikan keperdataan dulu, harus di clearkan dulu karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Dr. M. Sholehuddin S.H M.H mengatakan dalam perkara penggelapan dalam jabatan harus dilihat perbuatan melawan hukumnya. Menurutnya hal tersebut harus hati-hati dan tidak boleh ada pemenggalan cerita dalam peristiwa. Sebab, jika hanya sepenggal, maka kesimpulanya menjadi tidak valid.
"Maha harus jelas peristiwa pidananya. Hukum pidana itu harus lengkap," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto