Melihat ancaman lingkungan yang disebabkan sampah plastik, komunitas Co.ensis mendesak para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait agar:
Pertama, pada BBWS sungai Brantas untuk Melakukan pencegahan dan pengawasan kerusakan kualitas air sungai dengan melakukan upaya pembersihan sungai.
Kedua, pada DLH jawa timur menyediakan papan larangan membuang sampah ke sungai dan menambah fasilitas pembuangan sampah.
.
Ketiga, pada produsen penghasil plastik, untuk bertanggung jawab menarik kembali atas sampah produksinya
Keempat, pada masyarakat untuk memilah sampah menjadi tiga yakni; sampah residu dibuang di TPA, sampah daur ulang dikumpulkan di Bank Sampah, dan sampah organik dimanfaatkan sebagai pupuk.
Kelima, Mengajak masyarakat Tolak Produk Sachetan, memboikot produk kemasan sachet dan kembali menggunakan produk curah tanpa kemasan, mengembangkan usaha refill produk rumah tangga menggunakan kemasan lama yang dapat diisi ulang
Keenam, Menolak solusi palsu penanganan sachet yang menambah pencemaran mikriplastik ke lingkungan seperti mengolah sampah sachet menjadi campuran batu bata, aspal, dan ecobrick.
Editor : Ali Masduki