SITUBONDO, iNews.id - Ikatan Masyarakat Anti-Korupsi Situbondo (IMSAK) menggelar aksi di halaman Kejari Situbondo, Jawa Timur.
Aksi demonstrasi tersebut menyusul adanya dugaan kasus rekayasa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp249 miliar di Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo.
Koordinator IMSAK, Hafid Yusik, mengatakan bahwa Ikatan Masyarakat Anti-Korupsi Situbondo (IMSAK) mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya.
Dukungan itu ia buktikan dengan aksi dukungan yang diikuti ribuan masyarakat di halaman Kejari Situbondo, Rabu, (9/3/2022) kemarin.
"Tentu aksi kemarin itu menunjukkan masyarakat Sitobondo ingin kasus di DLH itu terungkap. Kami desak Kejari untuk menetapkan tersangka jika kasus tersebut suda cukup bukti," katanya Kamis, (10/03/2022).
Selain itu, lanjut Hafid Yusik, IMSAK juga mendesak Kejari Situbondo untuk turut memeriksa Bupati Situbondo, Karna Suswandi, hal ini untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan Bupati Karna.
"Yang menjadi penanggung jawab pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp249 miliar itu kan Bupati, jadi supaya ini clear," tegasnya.
Sementara itu, penanggung jawab aksi kemarin, Syaiful Bahri memastikan, IMSAK akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas. Ia ingin Sitobundo bersih dari pejabat dengan perilaku koruptif.
"Kemarin kita juga datangi kantor DPRD, kami ingin para wakil rakyat kita ikut mendukung penuntasan dugaaan kasus ini," kata Saiful menambahkan.
Bahkan, lanjut Syaiful, tidak menutup kemungkinan massa IMSAK akan kembali turun ke jalan dalam jumlah yang lebih besar jika dugaan kasus ini tidak menemui titik terang.
"Kami yakin Kejari akan serius manangani kasus ini," tutupnya.
Sekadar diketahui, pada tanggal 2 Maret 2022, Kejari Situbondo melakukan penggeladahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo. Dari penggeledahan itu, Kejari menyita sebanyak 5 box dokumen sebagai bentuk pencarian alat bukti
Editor : Ali Masduki