SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara babysitter atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan penggemuk badan.
Dalam perkara ini, NR dijerat Pasal 44 (II) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kemudian Pasal 76 C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan pelimpahan tahap dua, maka dalam waktu dekat, perkaranya akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Ricky Setiawan mengatakan, penyerahan tahap II dengan tersangka perempuan berinisial NR, telah dilaksanakan di ke Kejari Tanjung Perak pada Senin (25/11/2024).
“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Surabaya, ” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Perkara ini bermula sekitar bulan Oktober 2022, N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
Sekitar bulan Agustus 2023 hingga bulan September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum. Sekitar bulan September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari toko online.
Editor : Arif Ardliyanto