SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara babysitter atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan penggemuk badan.
Dalam perkara ini, NR dijerat Pasal 44 (II) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kemudian Pasal 76 C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan pelimpahan tahap dua, maka dalam waktu dekat, perkaranya akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Ricky Setiawan mengatakan, penyerahan tahap II dengan tersangka perempuan berinisial NR, telah dilaksanakan di ke Kejari Tanjung Perak pada Senin (25/11/2024).
“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Surabaya, ” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Perkara ini bermula sekitar bulan Oktober 2022, N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
Sekitar bulan Agustus 2023 hingga bulan September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum. Sekitar bulan September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari toko online.
Tersangka lalu mulai meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban dengan cara menghancurkan 1 buah pil lonjong warna orange dan 1 buah pil segilima warna biru. Kemudian dicampur dengan air minum korban. Obat itu lalu diminumkan sehari sekali menjelang tidur siang. Hal tersebut dilakukan secara rutin hingga berat badan korban naik 1-2 kg setiap bulan.
Sekitar bulan Desember 2023, korban sakit flu dan orang tua korban ditemani N periksa ke dokter. Orangtua korban diingatkan dokter supaya di dietkan karena berat badan sudah mencapai hampir 20 kg dengan usia 2 tahun 3 bulan (overweight) serta mengalami pembengkakan pada wajah dan badan korban.
Sesuai saran dokter, orangtua korban mengingatkan N untuk mendietkan korban. Namun N tetap memberikan obat tersebut secara selang seling harinya. Tanggal 28 Agustus 2024, dua pembantu rumah tangga orang tua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel.
Di dalamnya ada serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi pil warna orange sebanyak 9 butir dan pil warna biru sebanyak 9 butir. Setelah itu mereka melaporkan kepada ibu korban.
Ibu korban lantas mengkonfirmasi kepada N terkait temuan obat tersebut. N menjelaskan kedua pil tersebut adalah obat pelangsing. Namun saat ibu korban mencari tahu tentang obat tersebut melalui internet, diketahui bahwa obat tersebut adalah obat penggemuk.
N mengakui bahwasanya kedua jenis pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari toko online untuk diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban. Pada tanggal 30 Agustus 2024, orang tua korban melapor ke SPKT Polda Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto