JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia pengawasan pemilu di Kota Surabaya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Agil Akbar, Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Keputusan ini diambil setelah Agil terbukti terlibat dalam hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024), Ketua Majelis Heddy Lugito menyampaikan keputusan tersebut dengan tegas.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Heddy.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik yang mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Sidang ini sendiri menangani tujuh perkara dengan total 18 teradu.
Selain Agil, empat penyelenggara pemilu lainnya juga menerima sanksi Peringatan Keras dari DKPP, yakni: Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari)
Sementara itu, lima teradu lainnya hanya dijatuhi sanksi Peringatan, dan delapan lainnya dinyatakan tidak bersalah sehingga dipulihkan nama baiknya.
Editor : Arif Ardliyanto