get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Diperiksa, Warga Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Herman Budiyono

Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Dibebaskan Dari Tuntutan

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:47 WIB
header img
Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Dibebaskan Dari Tuntutan. Foto iNewsSurabaya/ist

Michael menegaskan bahwa, perkara ini perdata yakni sengketa waris. Menurutnya apa yang dilakukan terdakwa tidak ada yang mengatasnamakan kepentingan pribadi. "Dakwaan jaksa sampai tuntutan hanya berbicara perpindahan (uang). Itu sudah dijelaskan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU disampaikan perpindahan uang tidak bisa serta merta terjadi suatu kegiatan pidana. Apalagi tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa,” terangnya.

Terdakwa, kata dia, juga merupakan ahli waris. Sehingga harus diselesaikan dulu terkait keperdataan. Pihaknya membantah dakwaan dan tuntutan karena jaksa tidak bisa membuktikan angka riil dan kerugian secara konkrit terhadap CV MM. 

“Tidak ada satu pun dari ahli pidana yang menyatakan perkara ini melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Terus dimana tindak pidananya? Tuntutan jaksa empat tahun penjara tidak berdasar. Jaksa menuntut terdakwa empat tahun penjara tapi tidak bisa menghitung kerugian. Hanya perpindahan," tuturnya.

Michael menjelaskan, kepemilikan hak hanya bisa diuji di perdata bukan pidana. Hingga saat ini terdakwa tidak mendapatkan haknya, sementara salah satu aset di Jalan Majapahit Kota Mojokerto sudah pindah nama ke salah satu pelapor. Pihaknya berharap Majelis Hakim mengecek video yang dilampirkan. 

"Perkara pidana pembuktiannya adalah riil, dipakai kepentingan pribadi atau tidak. Jaksa tidak bisa membuktikan maka kami yang membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," pungkasnya. 

Setelah Penasihat Hukum membacakan pembelaan, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menutup persidangan. "Sidang dilanjutkan dengan agenda replik tanggal 6 (6 Desember 2024) dan putusan tanggal 16 (16 Desember 2024) tutupnya," ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut