Gangster Bajingan Ramai-Ramai Bantai Pemuda Jombang Hingga Masuk RS, Ini Pemicunya
Rabu, 04 Desember 2024 | 20:48 WIB
Lantaran tak terima ditegur, ketiganya kemudian turun dari kendaraan dan melakukan penganiayaan kepada MG secara brutal hingga mengalami luka. Setelah itu mereka kabur. Sementara korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melakukan pelaporan ke pihak berwajib dan telah menerima perawatan.
"Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut," katanya.
Di hadapan polisi, ketiga pelaku tak berkata apapun. Mereka hanya menunduk meratapi nasibnya yang bakal mendekam dijeruji besi dengan waktu lama. Margono menegaskan, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto