Selain itu, kata Aris, Pemprov Jatim juga telah menerbitkan Pergub Jatim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.
Sebagai implementasi regulasi tersebut, telah dilakukan akselerasi dan kolaborasi program kegiatan pemanfaatan PLTS baik oleh pemerintah, lembaga, swasta dan masyarakat. Hal ini dapat ditunjukan dari pencapaian target Bauran Energi Baru Terbarukan Jatim sebesar 9,36 persen dari target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebesar 6,55 persen.
“Capaian di atas tentunya berkat sinergi, kontribusi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait," beber Aris.
Jatim, kata Aris juga berhasil membangun PLTS dengan total terpasang sebesar 75,23 MW, dengan rincian PLTS Atap 67,11 MW dan PLTS tersebar dan komunal untuk memberikan akses energi masyarakat daerah terpencil dan kepulauan yang belum menikmati listrik sebesar 8,12 MW berdampak positif terhadap peningkatan Rasio Elektrifikasi Jawa Timur.
"Kami berharap adanya pembangunan PLTS di SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 3 serta di semua sektor dapat mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Jawa Timur," tandas Aris.
Editor : Arif Ardliyanto