get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Zakat Kediri dan Kemenag Resmi Luncurkan Kampung Zakat, Ini Keuntungannya

Label Halal MUI Tak Berlaku, Pemerintah Keluarkan Logo Baru

Minggu, 13 Maret 2022 | 14:48 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan jawaban bahwa label halal MUI tidak akan berlaku lagi.

Bentuk gunungan tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Kemudian, Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Penetapan lebel halal yang berlaku secara nasional dan wajib dicantumkan pada kemasan produk sebagai penanda kehalalan dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengjelaskan penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham seperti dikutip dari laman Kemenag

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut