JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Oknum polisi di Jombang yang melakukan pelanggaran selama setahun pada 2024 berjumlah 7 orang. Mereka diantaranya melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana.
Jumlah oknum polisi Jombang yang bermasalah itu bertambah 1 orang dari tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya 6 orang. Jika dipersentasekan maka naik 0,16 persen.
Berdasarkan data pelanggaran personel Polres Jombang yang disampaikan dalam analisa dan evaluasi Kamtibmas akhir tahun 2024, pada Selasa (31/12/2024), tercatat 5 orang personel melakukan pelanggaran disiplin dan 1 pelanggaran kode etik serta 1 pelanggaran tindak pidana.
Seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Jombang yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin telah memberikan sanksi atau hukuman terhadap para polisi bermasalah.
Dari data hukuman disiplin anggota, tercatat ada sebanyak 11 polisi yang menerima punishment atau hukuman. Rincinya 3 polisi dihukum tunda naik pangkat, 2 polisi tunda gaji berkala, 1 polisi mutasi demosi, dan 5 orang anggota penempatan di tempat khusus.
Jumlah hukuman polisi Jombang itu naik 4,5 persen dari tahun 2023. Di mana pada tahun lalu hanya 2 orang yang mendapatkan hukuman, dengan masing-masing tunda pendidikan dan penempatan di tempat khusus.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan, konferensi pers akhir tahun dalam Anev Kamtibmas itu merupakan bentuk transparansi Polres Jombang kepada masyarakat melalui media terkait kinerja selama 2024.
Editor : Arif Ardliyanto