Terkait sanksi, Fikser menjelaskan bahwa Satpol PP Surabaya tidak akan segan menyegel RHU yang melanggar aturan, namun melalui proses bertahap. "Peringatan akan diberikan sebanyak dua kali oleh perangkat daerah terkait sebelum dilakukan penyegelan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penjualan mihol secara eceran di Surabaya tidak diizinkan. Mihol hanya boleh dijual di lokasi tertentu seperti RHU yang memiliki izin resmi.
"Dalam operasi yustisi, barang bukti seperti botol mihol akan dibawa ke pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring). Dendanya bisa mencapai Rp50 juta sesuai Perda," jelas Fikser.
Pemkot Surabaya juga tengah mempertimbangkan untuk memasukkan SOP pengelolaan pengunjung terkait mihol ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini, pembahasan masih berlangsung dengan melibatkan para pengusaha RHU.
"Kami sudah meminta agar komitmen bersama ini dibicarakan, karena langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan akibat pengaruh alkohol," ujar Fikser.
Sepanjang 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU yang terbukti menjual mihol tanpa izin, termasuk restoran dan bar. "Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak buruk mihol," pungkasnya.
Langkah-langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Surabaya dalam menjaga keselamatan warganya, sekaligus mendorong pengelola RHU untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan bertanggung jawab.
Editor : Arif Ardliyanto