SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi didepan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (6/1/2025). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Jatim periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah.
Massa aksi meneriakkan sejumlah yel-yel yang meminta agar KPK tak segan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah. Tak hanya itu, massa juga sempat membakar ban bekas hingga membuat asap hitam mengepul dan memenuhi sebagian jalan.
Sejumlah petugas terpaksa mengambil selang air dan menyemprotkannya ke arah ban yang dibakar massa. Tak cukup disitu, petugas juga menyemprotkan alat pemadan api ringan (APAR). Tak lama kemudian, api berhasil dipadamkan.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Musfiq mengatakan, Khofifah harus diperiksa oleh KPK. Pasalnya, pencairan dana hibah harus berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) gubernur. SK tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial.
“SK Gubernur ini senjata untuk melakukan pencairan dana hibah. Ketika tidak ada SK, jangan harap dana hibah itu bisa cair ke rekening pokmas, yayasan atau lembaga-lembaga lainnya,” katanya.
Atas dasar aturan tersebut, kata dia, Khofifah wajib diperiksa KPK. Sehingga, kasus ini menjadi terang-benderang dan bisa terurai secara jelas. Sejauh ini, yang menjadi tersangka hanya dari kalangan legislatif. Padahal, dalam perkara korupsi, bisa dipastikan ada peran dari pihak eksekutif, termasuk Khofifah.
“Diperiksa dulu (Khofifah). Masalah jadi tersangka atau tidak, itu terserah aparat penegak hukum,” terangnya.
Musfiq juga mensinyalir, Khofifah mendapat keuntungan atas korupsi dana hibah. Sayangnya, dia tidak menyebut keuntungan riil yang diperoleh Gubernur terpilih periode 2025-2030 tersebut. “Bisa jadi Khofifah dapat keuntungan. Tapi tidak lewat Gubernur secara pribadi, tapi lewat anak buahnya. Jadi semua yang terlibat harus diungkap sampai ke akar-akarnya,” terangnya.
Selain Khofifah, Jaka Jatim juga mendesak KPK untuk memeriksa pejabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemprov Jatim. Antara lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin, kemudian mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, mantan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang kini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, Kepala Subdit Perencanaan dan Pendanaan Bapenda Jatim, Rusmin dan mantan Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) Bappeda Jatim, Ikmal Putra.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan tidak mempersoalkan unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa tersebut. Namun dia memastikan bahwa, kasus dugaan penyelewengan dana hibah sudah ditangani pihak terkait.
“Kita lihat saja nanti. Prinsipnya kita semua sudah ikuti proses. Semua permintaan terkait data, dokumen sudah kita penuhi kemarin dan kita menunggu proses berikutnya,” kata Adhy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi.
Sebelumnya, kasus ini telah mengantarkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak mendekam dibalik jeruji besi. Pada Selasa (26/9/2023), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat setelah dinyatakan terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp39,5 miliar. Sahat juga juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Sahat menerima suap terkait dana hibah untuk pokmas. Dana hibah bersumber dari APBD Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Di tahun tersebut, Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, Sahat menerima uang sekitar Rp5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto