Barang Bukti Disita, Ancaman Pidana Berat
Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi, tripod, topeng, dan bando yang digunakan dalam aksi mereka. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pornografi dan informasi elektronik.
"Mereka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," tegas AKP Ponsen.
Aksi bejat pasangan ini tentu menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform tersebut, terutama terkait dengan konten yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto