SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Nasib buruk menimpa empat debt collector berinisial NBM (Nikson, 32), AAJO (Ando, 24), RDK (Rio, 19), dan AA (Ade, 30). Mereka kini ditahan di Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasin (Gus Yasin). Namun, kuasa hukum mereka, Afif Nasrullah, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya.
Afif menjelaskan bahwa insiden yang terjadi bukanlah penganiayaan seperti yang dituduhkan. Menurutnya, kliennya hanya mendorong Gus Yasin tanpa melakukan pemukulan. Peristiwa ini dipicu oleh rekaman video sebelumnya yang memperlihatkan Gus Yasin melontarkan pernyataan yang dianggap provokatif.
Menurut kronologi yang diceritakan Afif, kejadian bermula pada 13 Januari saat Nikson bersama tujuh rekannya mendatangi rumah Abdoel Proko Santoso di kawasan Kebraon Indah Permai, Karangpilang, Surabaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih utang kartu kredit sebesar 25% dari total tagihan Rp 124 juta.
Di tengah proses tersebut, Abdoel yang memiliki warung di rumahnya meminta izin keluar sebentar untuk mengantar pesanan makanan. Namun, tidak lama setelah itu, Gus Yasin tiba di lokasi.
"Nikson spontan meminta Gus Yasin duduk, karena tahu putra Gus Yasin adalah pengacara Abdoel dalam kasus ini. Ditambah lagi, ada rekaman video sebelumnya di mana Gus Yasin membahas soal Nikson dengan nada menantang," jelas Afif.
Afif mengutip ucapan dalam video tersebut, "Siapa itu Nikson? Kalau mau pukul-pukulan, mau baku pukul, sampai mati pun saya layani!"
Namun, Gus Yasin menolak untuk duduk, sehingga suasana memanas. Perdebatan berujung pada aksi dorong-mendorong antara Nikson dan teman-temannya dengan Gus Yasin. Meski begitu, Afif menegaskan tidak ada kekerasan fisik berupa pemukulan.
Afif juga membantah pernyataan bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh polisi. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tiba di lokasi setelah keributan usai.
"Kami memiliki bukti yang akan digunakan untuk melawan tuduhan ini secara hukum. Namun, langkah hukum yang akan kami tempuh masih belum bisa kami ungkap secara detail saat ini," ujar Afif.
Kasus ini pun terus bergulir, dengan kedua belah pihak bersiap mengajukan bukti dan argumen masing-masing. Perkembangan kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan, mengingat posisi Gus Yasin sebagai seorang pengacara.
Editor : Arif Ardliyanto