Konsekuensinya, lanjut dia, pihak sekolah bersama komite sekolah masih meminta sumbangan kepada siswa untuk menutup kekurangan biaya personal siswa. Terlebih, mereka memiliki dasar berupa SE Gubernur Jatim No.430/71/2017. "Kalau SMA/SMK tak boleh minta sumbangan, ya tolong direvisi SE Gubernur itu atau BPOPP dinaikkan supaya ideal,"Muhtadin.
Suparno Kepala SMK A.Yani Sukorame Menambahkan bahwa berdasarkan hasil survey rasio ideal biaya personal siswa selama setahun itu kisaran Rp.4 juta per siswa. Sementara, BOPP hanya kisaran Rp1,2 juta setahun dan BOS Rp1,4 juta setahun.
"Dengan biaya sebesar itu memang bisa jalan tapi jalan di tempat bukan sampai menyentuh mutu pendidikan. Makanya kami minta istilah SPP Gratis dihilangkan saja," pintanya diamini undangan yang hadir.
Para kepala sekolah SMA/SMK di Lamongan juga banyak yang mengeluhkan ketidakjelasan Juknis BPOPP dan pencairan yang sering terlambat sehingga pihak sekolah kerap menghutang atau pinjam sana sini terlebih dulu.
"Penggunaan BPOPP tidak fleksibel seperti BOS. Kalau sekolah swasta banyak yang masih kekurangan tapi sekolah negeri justru ada yang tak terserap sehingga harus dikembalikan ke Kasda, ini khan ironi,"ujar Ketua MKKS SMK Swasta Kabupaten Lamongan.
Editor : Arif Ardliyanto