Drama Penangkapan Mafia BBM Bersubsidi di Tol, Truk Tangki Berisi 8.000 Liter Solar Disergap Polisi
Minggu, 09 Februari 2025 | 18:24 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/f1641_polisi-jombang.jpg)
Margono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi masih marak terjadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM demi menjaga ketahanan energi nasional
Editor : Arif Ardliyanto