get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya

Jual LC ke Pria Hidung Belang, Mami Fox Lounge dan KTV Surabaya Dituntut Satu Tahun Penjara

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:40 WIB
header img
Koordinator pemandu lagu atau lady companion (LC) di Fox Lounge dan KTV Merr di Jalan Raya Kedung Baruk, Amela Nursita alias Mimel (Mami Amela) menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2/2025). Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Seorang koordinator pemandu lagu atau lady companion (LC) di Fox Lounge dan KTV Merr di Jalan Raya Kedung Baruk, Amela Nursita alias Mimel (Mami Amela) menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut satu tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti menjual anak buahnya kepada pria hidung belang dengan tarif mencapai Rp 3 juta untuk booking out alias BO.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan menyebutkan, terdakwa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU dalam surat tuntutannya.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa bertugas mengawasi LC, menertibkan jam kerja serta membuatkan voucher LC untuk dipilih oleh para tamu. Bermula pada 22 Juli 2024, saksi (DS) alias Giska mulai bekerja sebagai LC di Fox Lounge dan KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk.

Tempat hiburan ini menyediakan live music band, DJ, serta menyediakan ruangan (room) untuk karaoke berikut LC. Pada 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saksi BES bersama TD mendatangi Fox dan Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke. Setelah dilakukan pertunjukkan (showing), akhirnya mereka ditemani DS dan RN.

Lalu mereka diarahkan menuju room 208 oleh SM. Saat sedang bernyanyi, BES menanyakan apakah bisa membooking LC diluar Fox dan Lounge KTV Merr kepada DS. DS lalu meminta ijin kepada terdakwa dan menyampaikan ada tamu yang hendak melakukan booking out.

Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge dan KTV Merr Surabaya untuk membawa LC keluar (booking out) dari area Fox Lounge dan KTV Merr, namun terdakwa mengizinkan DS di BO untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp 3 juta.

Kemudian BES membawa DS ke di Rungkut Surabaya. Terdakwa mengaku mengetahui bahwa DS sering mengeluh tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan pribadinya. Bahwa tarif layanan dari BES sebesar Rp3 juta, DS mendapatkan Rp2,5 juta. Terdakwa sendiri mendapat komisi Rp500 ribu. Dari pengakuan DS, dia sudah 7 kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela dengan imbalan Rp500 ribu pertamunya.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut