Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Coba Perjalanan Lintas Jawa-Bali Buktikan Keunggulan Teknologi PHEV Masa Kini
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi, Begini Aksi Heroik Petugas

Sabtu, 08 Maret 2025 | 13:57 WIB
  • author Siswanto
Polisi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi, Begini Aksi Heroik Petugas
Satpolairud Polresta Banyuwangi mengamankan pelaku dan barang bukti di Dermaga ASDP Ketapang. Foto iNEWSSURABAYA/siswanto

Petugas memastikan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Tersangka akan menjalani proses penyidikan dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," tambah Kompol Muchammad Wahyudi.

Kompol Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi.

"Kami akan memperketat pengawasan di jalur perairan dan darat agar miras ilegal tidak masuk ke Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan adanya peredaran minuman keras ilegal," tegasnya.

Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal terhadap masyarakat.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut