Polisi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi, Begini Aksi Heroik Petugas
BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID – Aksi heroik dilakukan oleh Satpolairud Polresta Banyuwangi dalam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 540 botol miras berbagai merek ditemukan tersembunyi di atas kapal penumpang yang bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (7/3).
Dalam operasi rutin yang dilakukan petugas, kecurigaan muncul saat sebuah bus hendak turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ratusan botol miras yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi.
"Sebanyak 540 botol arak tanpa izin edar kami amankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) saat bersandar di Dermaga ASDP Ketapang," ujar Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi.
Pelaku berinisial MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S, warga Denpasar, Bali. Rencananya, miras ilegal ini akan diedarkan di wilayah Banyuwangi tanpa izin resmi.
Petugas memastikan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Tersangka akan menjalani proses penyidikan dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," tambah Kompol Muchammad Wahyudi.
Kompol Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi.
"Kami akan memperketat pengawasan di jalur perairan dan darat agar miras ilegal tidak masuk ke Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan adanya peredaran minuman keras ilegal," tegasnya.
Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal terhadap masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto