Pasar Tanjungsari Surabaya Bakal Ditutup, Nasib Pedagang Diujung Tanduk, Begini Alasannya!

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pasar Tanjungsari di Surabaya terancam ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasar ini disebut berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, yang seharusnya hanya digunakan sebagai pergudangan, bukan sebagai pusat grosir buah.
Wacana penutupan Pasar Tanjungsari mencuat dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya bersama Pemkot, Selasa (4/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, pasar ini dikategorikan sebagai pasar ilegal karena berdiri secara pribadi tanpa izin resmi.
Sebelumnya, pembahasan utama dalam rapat ini adalah rencana penutupan Pasar Mangga Dua di kawasan Jagir, Wonokromo. Namun, Pasar Tanjungsari juga menjadi sorotan karena dinilai beroperasi tanpa regulasi yang jelas.
Pasar Tanjungsari bukan kali pertama menghadapi tindakan dari Pemkot. Pada 6 Agustus 2019, pasar ini pernah disegel dalam operasi gabungan yang melibatkan Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri. Namun, segel tersebut tidak bertahan lama, dan aktivitas perdagangan kembali berjalan seperti biasa.
Tak hanya itu, pasar ini kini berkembang pesat. Setidaknya ada lima titik lokasi pasar yang mayoritas berada di Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, yaitu: Pasar Tanjungsari 77, Pasar 47, Pasar 76, Pasar 36, dan Pasar Dupak Rukun 103
Editor : Arif Ardliyanto