get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Harta Gono-Gini di PN Jombang, Saksi Untungkan Penggugat Farisa

Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan Jombang: Saksi Ungkap Kepemilikan Tanah di Lamongan

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:14 WIB
header img
Gugatan harta gono-gini di Pengadilan Jombang ungkap tanah di Lamongan. Varisa klaim aset pernikahan, sidang lanjut 9 April 2025. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Persidangan gugatan harta gono-gini antara Varisa Ike Harianto dan Budi di Pengadilan Negeri Jombang semakin menarik perhatian. Dalam sidang terbaru, seorang saksi mengungkap bahwa salah satu aset yang dipermasalahkan adalah sebidang tanah strategis di Lamongan, yang diduga diperoleh saat keduanya masih berstatus suami istri.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (17/3/2025), Warjain, saksi dari pihak tergugat, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Budi dari seorang warga Jombang yang berdomisili di Lamongan.

“Cukup besar, lokasinya di pinggir jalan provinsi, tepat di depan pabrik gula,” ujar Warjain di hadapan majelis hakim.

Namun, Warjain mengaku tidak mengetahui secara pasti luas tanah tersebut serta detail dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat dan pajaknya.

Pernyataan Warjain dianggap sebagai titik terang bagi Varisa. Kuasa hukumnya, Junaidi, menilai bahwa kesaksian tersebut semakin memperkuat klaim kliennya bahwa tanah itu dibeli dalam masa pernikahan.

“Keterangan saksi ini sangat menguntungkan kita. Tanah itu diperoleh setelah pernikahan berlangsung, sehingga termasuk dalam harta bersama,” ungkap Junaidi pada Selasa (18/3/2025).

Berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki Varisa, tanah tersebut memiliki luas 615 meter persegi dan dibeli pada 27 Desember 2013, saat Varisa masih sah menjadi istri Budi. Fakta ini semakin memperkuat klaimnya dalam gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg.

Pernikahan Varisa dan Budi yang dimulai pada 2003 berujung pada perceraian yang tidak berjalan mulus. Selama pernikahan, keduanya membangun bisnis bersama, termasuk counter HP yang didirikan pada 2006 dan showroom mobil di Jl Gus Dur Jombang yang dibuka pada 2010. Bahkan, sertifikat showroom tersebut atas nama Varisa.

Selain itu, pasangan ini juga membeli sebidang tanah di Perumda Mojongapit yang sertifikatnya tercatat atas nama Varisa. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Junaidi menegaskan bahwa kliennya berhak atas pembagian harta bersama yang hingga kini masih sepenuhnya dikuasai oleh Budi dan keluarganya.

Dalam gugatan perdatanya, Varisa menuntut haknya atas enam aset yang diperoleh selama pernikahan, di antaranya: Toko handphone Roxi, Showroom mobil di Jl Gus Dur, Tanah di Perumda Mojongapit, dan Sebidang tanah di Lamongan

“Semua aset ini diperoleh saat saya masih bersama Budi, dan saya berhak atas bagian saya,” tegas Varisa.

Sidang gugatan perdata harta gono-gini antara pemilik counter HP terbesar di Jombang ini akan berlanjut pada Rabu, 9 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Perkembangan persidangan ini semakin menarik untuk diikuti, mengingat aset yang dipermasalahkan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Apakah Varisa akan mendapatkan haknya? Semua akan terungkap dalam sidang berikutnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut