Limbah Industri di Gresik, Ecoton Temukan Klorin Bebas Melebihi Ambang Batas

GRESIK – Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menggelar pelatihan Ronda Sungai di Gedung Inspirasi Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu (20/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi kualitas air sungai serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan kepatuhan industri dalam pengelolaan limbahnya.
Pelatihan diikuti oleh relawan dari berbagai latar belakang keilmuan, dengan mayoritas peserta berasal dari kalangan anak muda. Dalam pelatihan tersebut, peserta melakukan pengujian kualitas air sungai di sekitar outlet pembuangan tiga pabrik kertas, yaitu Adiprima, Dayasa Ariaprima, dan Tjiwi Kimia. Hasil uji lapangan menunjukkan adanya slug kertas serta bau menyengat di sekitar outlet pembuangan.
Selain itu, ditemukan kadar klorin bebas yang melebihi baku mutu, yaitu 0,17 mg/L di dekat pembuangan PT. Tjiwi Kimia. Padahal, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, baku mutu klorin untuk air sungai adalah 0,03 mg/L.
Ilham, mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Brawijaya Malang, yang turut menjadi peserta pelatihan, mengaku khawatir. “Masih ada bubur kertas yang sudah tercampur dalam air dan bau menyengat yang dibuang ke Sungai Kanal Mangetan. Ini berpotensi menambah sedimentasi slug kertas di dasar sungai. Padahal, air Sungai Kanal Mangetan juga dipakai sebagai bahan baku PDAM,” ujarnya.
Aris, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Tujuhbelas Agustus 1945 (Untag) Surabaya, mengungkapkan kekhawatiran terkait maraknya pembuangan limbah industri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari.
“Kami khawatir, karena pembuangan limbah yang dilakukan secara diam-diam di malam hari bisa menurunkan kualitas air sungai dan berpotensi mencemari pasokan air PDAM di Surabaya dan Sidoarjo,” ungkap Aris.
Syarifah Khansa, mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa pencemaran sungai akibat limbah industri merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Bahan kimia berbahaya dalam limbah industri dapat mencemari sumber air bersih dan berdampak pada kesehatan warga yang mengonsumsinya. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang mencemari sungai ini,” kata Khansa.
Sementara Jovan Ahmad, perwakilan Ecoton, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap industri yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan investigasi serta mengambil langkah konkret untuk memastikan industri tidak membuang limbah yang mencemari lingkungan,” kata Jovan.
Pelatihan Ronda Sungai ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis lingkungan, akademisi, serta warga yang tinggal di sekitar sungai.
Melalui kegiatan ini, Ecoton berharap dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga ekosistem sungai yang sehat.
“Kami ingin masyarakat lebih aktif dalam mengawasi kualitas air sungai dan mendorong industri untuk bertanggung jawab atas limbah yang mereka hasilkan,” tambah Jovan.
Editor : Ali Masduki