get app
inews
Aa Text
Read Next : PDI Perjuangan Bantu Warga Perjuangankan Santunan Kecelakaan Kerja, Hasilnya Bikin Bahagia

Pemkot Surabaya Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik dan Liburan Lebaran 2025, Ini Alasannya

Jum'at, 28 Maret 2025 | 12:02 WIB
header img
Pemkot Surabaya melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan saat Lebaran 2025. Kendaraan wajib dikumpulkan mulai 27 Maret hingga 7 April. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Meskipun aturan ini berlaku ketat, pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti: Ambulans, Mobil patroli, Bus/truk pelayanan masyarakat, dan Kendaraan operasional lainnya

Ikhsan juga mengingatkan bahwa kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan harus memiliki kapasitas baterai minimal 75% sebelum diserahkan.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemkot Surabaya untuk memastikan aset negara digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur panjang.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Surabaya dapat menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga profesionalisme dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut