Viral Es Krim Beralkohol 40 Persen Dijual di Surabaya Barat, Stan Langsung Disegel Satpol PP

Sebagai langkah penegakan hukum, Satpol PP juga menyegel stan dengan memasang stiker dan garis pembatas bertuliskan “Pol PP Line”. Penutupan stan dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami mengambil tindakan tegas dengan menyegel stan tersebut karena sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkas Yudhistira.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, terutama yang dijual di ruang publik, harus dilakukan secara ketat. Penjualan produk dengan kandungan alkohol tinggi, apalagi tanpa izin resmi, dapat menimbulkan risiko hukum sekaligus mengancam kenyamanan masyarakat umum.
Editor : Arif Ardliyanto