4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Brutal di Jombang Ditangkap, Motif Dendam Pribadi

Peristiwa bermula ketika Ferdi dan tiga temannya pulang usai membeli makanan sahur di kawasan Jombang Kuliner. Saat melintas di simpang empat SMA 2 Jombang, mereka berpapasan dengan konvoi sepeda motor liar. Sekitar 50 meter sebelum tiba di rumah, motor yang dikendarai Ferdi ditendang hingga jatuh, sementara tiga temannya berhasil melarikan diri.
Ferdi menjadi bulan-bulanan belasan pemuda bermotor, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang. Aksi tersebut sempat direkam warga dan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami tegaskan komitmen Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Margono.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kriminal di lingkungan sekitar mereka ke aparat penegak hukum.
Editor : Arif Ardliyanto