Sempat Viral, Pengusaha Surabaya Siap Cabut Laporan terhadap Wawali Armuji, Akui Hanya Salah Paham

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kasus viral antara pengusaha Han Jwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akhirnya menemui titik damai. Diana menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap Armuji setelah menyambangi rumah dinas orang nomor dua di Kota Surabaya tersebut, Senin (14/4/2025).
Pengusaha wanita ini sebelumnya melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik, menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Diana mengaku kini telah menyadari bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman.
“Masalah Sudah Terselesaikan, Saya Akan Cabut Laporan” katanya.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Rumah Dinas Wawali Kota Surabaya, Diana menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bermula dari salah paham saat menerima telepon dari Armuji yang tidak dikenalnya.
“Saya datang dengan rendah hati untuk meminta maaf dan menyelesaikan semuanya. Setelah dari sini, saya akan mencabut laporan dengan kesadaran pribadi. Awalnya memang sempat tegang, tapi dasarnya hanya miskomunikasi,” ujar Diana.
Ia menambahkan, saat ditelepon oleh Armuji, dirinya tengah berada di luar kota dan tidak menyadari identitas penelepon. Kekhawatiran terhadap penipuan yang kerap terjadi membuatnya ragu, hingga terjadi kesalahpahaman yang memicu pelaporan.
Menanggapi langkah damai tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima permintaan maaf dari Diana dengan lapang dada. Ia menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saya memaafkan. Sebagai manusia, tentu tidak luput dari kesalahan. Yang penting ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ujar Armuji.
Terkait pencabutan laporan, Armuji menyebut itu adalah hak dari pelapor. Karena sudah ada permintaan maaf dan kesepakatan damai, ia menegaskan tidak akan membuat laporan balik.
Sebelumnya, Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh akun @Cakj1 yang diketahui merupakan milik Armuji. Akun tersebut aktif di Instagram, TikTok, dan YouTube.
Namun, dengan adanya penyelesaian damai ini, kasus tersebut dipastikan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Editor : Arif Ardliyanto