Pemkab Banyuwangi dan Sidoarjo Bahas Regulasi Baru, Kemenkum Jatim Kawal Kualitas Regulasi Daerah

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah dilakukan dengan cara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/4). Kegiatan ini menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur sebagai mitra strategis dalam penyusunan regulasi.
Sebanyak tiga tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Jatim dikerahkan dalam kegiatan harmonisasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda: Kantor Wilayah Kemenkum Jatim dan Kantor Pemkab Sidoarjo.
Di Ruang Rapat Airlangga, Tim 1 yang terdiri dari M Aminudin, Dimas Firdausy, dan Ully Sita, membahas Raperaturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan air limbah domestik. Regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran limbah, menjaga kualitas air tanah dan permukaan, serta memastikan pengolahan air limbah sesuai baku mutu. Tim menilai substansi Raperbup sudah mengacu pada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017, meskipun masih perlu penyempurnaan teknis.
Masih di lokasi yang sama, Tim 2 yang terdiri dari Anita Irawati, Eric Adistyansah, Dimas Rendra, Firman Rostama, dan Agus Subiyantoro, membedah dua Raperbup dari Pemkab Banyuwangi. Kedua rancangan tersebut mengatur soal pakaian dinas serta waktu dan lokasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim memberikan masukan terkait struktur redaksi, dasar hukum, hingga penyesuaian pasal-pasal untuk memperkuat keabsahan dan efektivitas pelaksanaan aturan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto