Sengketa Kepemilikan Rumah di Sukodono Memanas, Pemilik Sah Terhalang Kuasai Aset

SIDOARJO, iNEWSSURABAYA.ID – Konflik kepemilikan rumah kembali mencuat di kawasan perumahan Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Seorang warga berinisial AG yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas rumah tersebut justru mengalami hambatan saat hendak menempati propertinya sendiri.
AG, melalui kuasa hukumnya Ardy Pranata, berupaya mengambil alih rumah yang sudah lama tidak berpenghuni. Namun, niat tersebut mendapat perlawanan dari pihak keluarga almarhum PL, yang kini diwakili kuasa hukumnya, Sarmidin Harahap. Keluarga PL mengklaim memiliki keterikatan historis dengan rumah itu karena pernah menempatinya.
Upaya pengosongan rumah dilakukan tim hukum AG pada Sabtu (19/4/2025) untuk membersihkan dan merenovasi bangunan agar bisa kembali dihuni. Meski telah melalui prosedur legal, proses tersebut terhenti akibat penolakan keras dari pihak keluarga PL.
“Saya tegaskan bahwa klien kami memiliki hak sah berdasarkan sertifikat resmi. Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dan somasi, namun tidak direspons,” tegas Ardy Pranata saat ditemui di lokasi.
Menurut Ardy, komunikasi dengan perangkat desa sudah dilakukan secara lengkap, dari tingkat RT hingga kepala desa serta kepolisian sektor setempat. Namun, keberadaan barang-barang milik PL yang masih tersimpan di dalam rumah menjadi alasan pihak lawan tetap bersikukuh mempertahankan penguasaan fisik bangunan.
Editor : Arif Ardliyanto